WahanaNews-Sumut | Ntah apa yang merasuki seorang pria berinisial LS warga Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir diduga memiliki senjata dan meletuskan tembakan di salah satu warung kedai tuak di Onan Tunggu, Samosir pada hari Sabtu 22 April 2023 di Onan Runggu, pukul 21.00 WIB.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S H, S.I.K , M H, melalui Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung kepada wartawan, Senin (24/4/2023) membenarkan kejadian tersebut dan peristiwa itu telah dilaporkan oleh pelapor berinisial DAG (46) ke polres Samosir.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Vandu P Marpaung mengatakan harus sesuai dengan hasil pemeriksaan Sat Reskrim apakah terdapat pelanggar, apakah terlapor memiliki surat izin resmi kepemilikan senjata api, darimana dipinjam dan apakah sudah memiliki izin lainnya, dan belum tau apa peruntukan senjata api dan jenisnya, serta orang yang sengaja mengancam orang lain bisa dipidana.
“Nanti dari Reskrim kita tahu, apakah itu murni pengancaman atau perbuatan percobaan pembunuhan atau ada pasal yang lainnya," kata Vandu P Marpaung.
Lanjut Vandu mengatakan laporan (LP) akan diserahkan ke reskrim dari min Reskrim baru ditujukan kepada unit mana yang akan menyelesaikan LP nya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/75/IV/2023/SPKT/Polres Samosir/ Polda Sumatera Utara tanggal 23 April 2023 pukul 19.28 melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh LS kepada korban DAG di Onan Runggu
Sebelumnya, pelapor pada hari Sabtu (22/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB, sedang minum tuak di warung milik AH yang berada di Onan Runggu, Samosir. Tidak lama kemudian terlapor bersama rekannya berinisial BLS datang menghampiri pelapor, kemudian terlapor mengatakan membawa massa kau menculik adekku dan menodongkan senjata kepada pelapor.
Terlapor LS menodongkan senjata kepada pelapor dan mengatakan "ku tembaklah kau", kemudian BLS langsung menghentikan tindakan terlapor dengan cara memegang tangannya, dan mengarahkan senjata tersebut ke arah bawah dan terdengar suara ledakan senjata.
“Merasa terancam atas keselamatannya langsung melaporkan ke Polres Samosir agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Vandu.
Hingga sampai saat ini pihak kepolisian Polres Samosir masih melakukan penyelidikan terkait senjata yang di gunakan terlapor apakah jenis senjata api atau airsoftgun. [rum]