WahanaNews-Sumut | Polda Sumut bakal memecat seorang oknum anggotanya dari Polsek Pancur Batu karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Oknum Polsek Pancur Batu yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu bernama Charlie Sinaga dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Bripka Charlie Sinaga yang saat ini masih dalam pembinaan, ditangkap Propam Polrestabes Medan, pada Senin (18/4/2022).
Bripka Charlie Sinaga ditangkap Propam Polrestabes Medan lantaran kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tanah garapan di Jalan Jermal, Medan.
Usai diamankan Propam Polrestabes Medan, Bripka Charlie Sinaga kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan, pada Selasa, 19 April 2022. Berita inipun sempat viral di media sosial, media online maupun cetak baik lokal maupun nasional.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Informasi yang beredar di Polrestabes Medan, ia pun akan menjalani sidang kode etik pada hari Rabu (14/6/2023 ) hingga terancam PTDH.
Tak hanya kasus narkoba, Bripka Charli Sinaga juga telah berulang Kali (lebih kurang 5 kali) dibina hingga ia layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya hingga sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.
Salah satu kasusnya yang lain diantaranya adalah melakukan pemerasan pada masyarakat saat ia masih berdinas di Polsek Patumbak beberapa waktu lalu.
Atas kejadian itu ia pun dihukum selama 8 bulan di LP Tanjung Gusta.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat dimintai pendapatnya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (13/6/2023) sore, menuturkan, Bripka Charli Sinaga akan mendapatkan sanksi yang sangat tegas dari Kapolda Sumatera Utara.
"Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sangat berkomitmen dan sangat tegas dengan perilaku-perilaku oknum anggota Polri yang menyimpang, melanggar kode etik terlebih melakukan pembuatan pidana, sanksi tegas yang selama ini diberlakukan terhadap oknum -oknum anggota Polri yang terlibat narkoba itu ancaman hukumannya adalah PTDH. Apa lagi perbuatan melanggar itu sudah berulang kali dilakukan apa lagi di Internal Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Karena itu, pihak kepolisian tetap komitmen dalam menegakkan hukum kepada anggota yang menyalahi aturan. "Tidak ada ditutup - tutupi semua yang salah ditindak tegas sesuai aturan di kepolisian," tandas Kombes Hadi Wahyudi. [Irvan]