WahanaNews-Sumut | Artis Baim Wong mendatangi Polda Sumatera Utara. Kedatangan Baim Wong dari Jakarta ke Polda Sumatera Utara untuk melihat pelaku penipu yang mencatut namanya melalui Aplikasi Give Away, Senin (10/4/2023).
Sebelumnya, personel Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap tersangka penipu berbasis Aplikasi Give Away yang mencatut nama Baim Wong berinisial MK (25), warga Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Saya hari ini datang ke Polda Sumatera Utara. Saya senang karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya dan orangnya sudah ditahan," ujar Baim Wongasus penipuan itu, lanjut dijelaskan Baim Wong, telah dilaporkan di Jakarta.
Selai. Itu, Baim Wong mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Saya apresiasi Polda Sumatera Utara karena telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat dan mencatut nama saya," sebut Baim Wong
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp20 juta melalui aplikasi. Saat itu, korban ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi.
Kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu, lanjut Kombes Hadi menjelaskan, dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.
Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan
Peristiwa itu berawal pada tanggal 2 Desember 2022, korban inisial E, saat itu korban membuka aplikasi Facebook lalu ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong.
Tertarik dengan iming-iming penipu tersebut, korban saat itu dituntun untuk mengklik Aplikasi WhatsApp di 083854525790.
"Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mentransfer sejumlah uang. Pada intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Namun, hadiah yang dijanjikan tak kunjung diterimanya," terang Kombes Hadi Wahyudi.
Sadar menjadi korban penipuan, ungkap Kombes Hadi, korban lalu membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Utara.
"Dalam pengakuannya, korban mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli," ungkap Kombes Hadi Wahyudi.
Berdasarkan penyelidikan, kata Kombes Hadi Wahyudi, akun rekening itu dikuasai Mulia Kantana alias MK.
Imbas perbuatannya, tersangka MK dipersangkakan melanggar ketentuan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong," pungkas Kombes Hadi Wahyudi. [rum]