WahanaNews-Sumut | Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Yusnaini Lubis (62), yang diduga dilakukan Ardian Siburian alias Rambo. Reka ulang di gelar di pelataran Mako Polres Tapteng, Rabu (5/20/2022), sekira pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi memperagakan 15 adegan, dihadiri Wakapolres Tapteng AKBP H. Rokhmat, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Sisworo, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Kartijo Reonal Tamba, SH, serta Penasehat Hukum tersangka Parlaungan Silalahi SH, dan Mangihut Tua Rangkuti, SH.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kegiatan reka ulang meliputi peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu, di warung kopi milik korban, di Dusun I Desa Sihaporas, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah. Lima orang saksi turut dihadirkan.
Dalam rekonstruksi terungkap, aksi pembunuhan terhadap janda pengusaha warung kopi ini dilakukan tersangka dengan memakai beberapa alat diantaranya, parang, batu dan pertalite. Tersangka sakit hati karena dimintai utang dan uang pembayaran kopi oleh korban.
Disalah satu adegan, korban terlihat mendekati tersangka, meminta uang bayaran kopi dan hutang tersangka sebesar Rp 80 ribu. Tersangka enggan membayarnya karena kopi belum habis diminum.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Karena dibentak, tersangka kesal dan sakit hati. Dalam moment itu, tersangka teringat jika dahulu korban pernah melarang tersangka mendekati seorang perempuan, yang dipekerjakan korban di warungnya.
Korban yang berjalan masuk ke dalam warung langsung di jambak. Tersangka menarik jilbab dan rambut korban. Korban berupaya untuk melepaskan diri dengan posisi kedua tangan kearah belakang menggapai-gapai wajah tersangka. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menggorok leher korban dengan sebilah parang yang sebelumnya ia bawa dari rumah. Walau telah kena sayatan parang, korban masih sempat keluar rumah dan meminta tolong.
Adegan selanjutnya memperagakan, tersangka mengambil batu berukuran besar. Dengan kedua tangannya, tersangka melemparkan batu tersebut ke wajah korban. Tersangka yang terkapar dan bersimbah darah, diseret korban masuk kembali ke dalam warung.
Tidak berhenti sampai disitu, tersangka berjalan keluar warung dan mengambil jerigen berisikan minyak pertalite, yang juga merupakan bagian dari dagangan korban. Tersangka kembali masuk kedalam warung, dengan membawa jerigen ditangan kanan.
Usai membuka tutup jerigen, tersangka menyiramkan minyak tersebut ke kepala korban. Setelah itu, tersangka membakar korban dengan pemantik api. Korbanpun meregang nyawa.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka keluar dari warung sambil menyelipkan parang yang digunakan menebas dan menggorok leher korban, ke pinggang sebelah kiri. Tersangka pulang kerumah dengan langkah terburu-buru.
Mendekati rumahnya, tersangka berhenti di parit saluran air, dan membersihkan parang yang masih berlumuran darah. Tersangka menggosok-gosok parang dan sarungnya menggunakan tangan. Setelah parang bersih, tersangka berjalan menuju belakang rumah. Ia menyembunyikan parang tersebut disudut dinding dapur dekat kandang ayam.
Selanjutnya tersangka berlari ke arah hutan untuk bersembunyi. Beberapa warga mencari dengan mendatangi rumah tersangka. Tersangka berhasil diamankan polisi bersama masyarakat dari tempat persembunyiannya, di areal perkebunan warga.
"Reka ulang ini dilakukan bertujuan untuk memperjelas perbuatan dari pelaku, sesuai dengan keterangan yang diberikannya, termasuk keterangan dari saksi-saksi," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning.
Sebagaimana diketahui, janda lanjut usia, Yusnaini Lubis (62), ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah, di warung kopi miliknya di Dusun I Desa Sihaporas, Kecamatan Pinangsori, Tapteng, Kamis (11/8/2022), sekira pukul 11.00 WIB.
Pada tubuh korban, ditemukan sejumlah luka robek dan luka bakar pada bagian leher, tangan, dada. Korban diduga dibunuh dengan cara dibacok menggunakan benda tajam. Pada tangan korban juga terdapat luka bakar. Bagian kepala retak, diduga dipukul dengan menggunakan batu.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka pelaku, Ardian Siburian alias Rambo, warga Dusun III, Desa Masundung Kecamatan Lumut. Tapteng, melarikan diri kedalam hutan. Beruntung, berkat kesigapan personil Polsek Pinangsori, pelaku berhasil ditangkap 2 jam kemudian.
Disebut-sebut, Ardian tega menghabisi nyawa korban karena tersinggung saat korban meminta uang pembayaran minuman dan rokok kepada pelaku. [rum]