Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh Thomy Faisal Pane, SH, MH yang merupakan penasehat hukum terdakwa, Selasa (29/08/2023) kemarin, di PN Kisaran ruang sidang Cakra jalan Ahmad Yani Kisaran.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH didampingi anggota Yohana Timora Pangaribuan, SH, M.Hum dan Antoni Trivolta, SH dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang berlangsung secara online.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Thomy Faisal Pane, SH, MH merupakan kuasa hukum terdakwa Dede Yunanda dan Ricky Rinaldy dalam kasus narkotika yang berlangsung online dari Istanbul Turkey membacakan Nota Pembelaan.
"Dengan Bismillah, bersidang demi tanggung jawab profesi untuk membela klien walaupun lagi di negeri orang," ucapnya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kemudian sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa depan dengan agenda membacakan replik dari penasehat hukum. "Usai itu, Selasa depan lagi tanggal 12 September 2023 pembacaan duplik oleh Penasehat hukum dan tanggal 19 September 2023 pembacaan Putusan," ucap Erika Sari Emsah Ginting seraya mengetuk palu pertanda sidang ditutup.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
[Redaktur : Irvan Rumapea]