Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Tiga orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu ini terbilang apes, pasalnya, belum lagi menikmati serbuk "Siputih" tersebut, ketiganya keburu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan pada Minggu (22/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Seroja Dusun V Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Ketiga pecandu sabu-sabu itu adalah Deninirwanto (20) warga Jalan Seroja Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Dedek Ramadan (23) warga Lolotan Dusun III Desa Sukerejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara dan Zuhri Ramdan (20) warga Dusun II Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu sebanyak 029 gram, 2 pirek, mancis dan satu bong alat hisap.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Ke 3 pelaku berhasil diringkus, berkat adanya laporan dari masyarakat. Kalau di rumah kontrakan di Jalan Seroja Dusun V Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring sering terjadi transaksi sabu sabu dan pesta narkoba. Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengrebekan," kata Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Marvel Stevanus Ansanay melalui Kanit II Satnarkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit, Kamis (26/10/2023).
Saat dilakukan interogasi, kata Ipda Wanter, ketiganya mengaku kalau sabu-sabu yang mereka dapat dibeli dari Ipul yang merupakan warga Jalan Durian Kisaran. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Ipul. Namun belum berhasil ditemukan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku dijebloskan kedalam penjara," pungkas Ipda Wanter.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
[Redaktur : Irvan Rumapea]