Setelah berkisar 10 menit sampai di warung, kliennya menerima pesan inbox dari akun facebook (ES) alias korban untuk meminjam uang sebesar Rp100.000 untuk pembayaran kredit Pancasila.
Kemudian kliennya tidak membawa uang pada saat itu, ES mendatangi kliennya kemobilnya sekitar pukul 20.15 WIB dan kliennya menjumpainya ke dekat mobil dan mengatakan dia tidak ada membawa uang tunai.
Baca Juga:
Warga Boikot MTI Canduang Agam Terkait Kasus Asusila Santri
Setelah itu kliennya mengajak ES untuk mengambil uang dari ATM Mandiri daerah Siborongborong, kemudian kliennya memberikan uang Rp100.000 untuk dipinjamkan kepada ES.
Setelah selesai menarik uang, kliennya langsung pulang menuju Bahal Batu III. Setelah sampai di Desa Bahal Batu kliennya menurunkan ES di depan rumah Makmur Situmeang dan kliennya langsung menuju rumah anaknya Lauren Sihombing yang kebetulan pemilik warung.
Tidak lama berada di warung anaknya Lauren kemudian kliennya langsung memilih pulang kerumahnya.
Baca Juga:
Hasim Dipecat Tapi KPU Enggan Minta Maaf ke Publik
Tanpa di ketahui kliennya, terlapor telah membuat keterangan palsu kepada salah seorang awak media online yang bertugas di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Bahwa kliennya melakukan perbuatan zinah kepada ES.
“Makanya klien kami tidak terima atas tuduhan itu dan memilih jalur hukum,” terang kuasa hukum AL.
Menurut Togar dari penjelasan Kuasa Hukum AL, dia sangat menyesalkan kejadian tersebut. Menurut budaya adat Batak dimanapun berada mengatakan, hubungan oknum Kepala Sekolah (AL) tersebut dengan (ES) adalah antara mertua dan menantu.