“Di budaya batak ada batasan hubungan berduaan tidak pada tempatnya. Jadi kalau menurut cerita kuasa hukum di media Poskota co id, jelas oknum kepala sekolah sudah mengkangkangi budaya Batak. Untuk itu aparat penegak hukum haruslah cerdas dalam menuntaskan permasalahan ini dengan arif dan bijak,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa Bahal Batu III Marihot Lumbantoruan menjelaskan, masalah ini sudah dicoba mediasi di kantor Desa yang didampingi Babinsa para perangkat Desa dan tokoh adat. Tetapi titik terang tidak ada antara kedua belah pihak.
Baca Juga:
Warga Boikot MTI Canduang Agam Terkait Kasus Asusila Santri
“Saya selaku kepala desa selalu melakukan yang terbaik buat warga saya tetapi tidak ada titik temu, jadi biarlah mereka membuat kesimpulan sendiri,” papar Marihot. [tum]