WahanaNews-Sumut | Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika, di Desa Panakkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, Kamis (7/7/2022), sekira pukul 17.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah,
AKP Horas Gurning menyebutkan, terduga pelaku berinisial ATS alias T (49), warga Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Ia benar, terduga pelaku berinisial ATS alias T," kata Gurning, Senin (11/7/2022).
Diterangkan, terduga pelaku berhasil ditangkap setelah personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, dimana seorang mantan narapidana sering mengedarkan narkotika, di Desa Panakkalan, Kecamatan Tapian Nauli.
"Terduga pelaku pernah tersangkut kasus yang sama. Pelaku diamankan saat hendak menunggu pembeli," ungkap Gurning.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dari tangan pelaku sambung Gurning, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan 1 unit timbangan digital kecil warna hitam.
"Sabu yang berhasil kita amankan seberat 2,53 gram. Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah," timpal Gurning.
Ditambahkan, selain sabu dan timbangan digital, polisi juga menyita 1 unit HP merk Infinix warna biru, dari terduga pelaku. Pengakuan ATS, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial E, warga Pargadungan, yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap.