WahanaNews-Sumut | Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar sabu berinisial SMT (47), warga Jalan Simpang III Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Tapteng.
Terduga ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba di Lingkungan IV Albion, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori, Selasa (12/7/2022), sekira pukul 14.30 WIB.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma SIK, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning menerangkan, penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa ada seorang pengedar sabu sering bertransaksi di Lingkungan IV, Kelurahan Albion Prancis.
Mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH MH, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Selasa (12/7/2022), sekira pukul 14.30 WIB, dipimpin Ipda Zul Ependi, tim melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi.
Dilokasi, personil melihat seorang pria mencurigakan dengan ciri-cirinya sesuai informasi duduk di salah satu pondok sedang menunggu seseorang. Tidak berapa lama, seseorang datang dan sepertinya akan melalukan transaksi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Tim Opsnal yang mendekat, terlihat oleh salah seorang terduga pelaku dan langsung melarikan diri. SMT yang tidak sempat kabur, berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam silver, dan uang tunai Rp 135 ribu.
"Berat sabu yang berhasil kita amankan 0.80 gram. Terduga pelaku juga mengaku jika uang tersebut hasil penjualan sabu sebelum tertangkap," kata AKP Horas Gurning, Kamis (14/7/2022).
Berdasarkan keterangan SMT sambung Gurning, sabu yang telah diedarkan dan juga yang diamankan oleh polisi, diperoleh dari seorang pria berinisial NG, yang berdomisili di wilayah Pinangsori. Namun hingga kini NG belum berhasil tertangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SMT beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [rum]