WahanaNews-Sumut | AR alias U (39), warga Jalan Kolonel Bangun Siregar, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dicokot personil Satres Narkoba Polres Tapteng.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap di kediamannya, Senin (9/1/2023), sekira pukul 18.00 WIB. 200 gram ganja dan 0,16 gram sabu-sabu diamankan dari terduga pelaku pengedar narkoba ini.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan AR. Disebut-sebut, terduga pelaku sudah sering mengedarkan narkoba disekitar domisilinya.
"Informasi didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba oleh terduga pelaku dirumahnya," ungkap Horas Gurning, Selasa (10/1/2023).
Lanjut Gurning, mendapatkan informasi berharga, Kasat Res Narkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Ipda Zul Ependi selaku Katim Opsnal Satres Narkoba langsung memimpin penyelidikan kelokasi sesuai informasi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Setiba dilokasi, tim melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran. Salah seorang personil melakukan under cover buy, dengan menghubungi terduga pelaku.
Selanjutnya personil masuk ke rumah dan mengamankan terduga pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kanan terduga pelaku.
Berikutnya, di kamar terduga pelaku ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 56 ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat, 01 buah plastik warna biru yang berisikan 48 ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat, 1 buah plastik warna orange yang berisikan narkotika jenis ganja belum diampul.
"Ganja dan sabu tersebut diakui terduga pelaku sebagai miliknya,"
ujar Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [rum]