WahanaNews-Sumut | Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan, berhasil meringkus dua pria pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Kedua tersangka adalah Muhammad Sidik (30) warga Jalan Sekata Lorong V Gang Ikhlas No.20 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dan Deni Ahmad (41) warga Jalan Beringin No.22 Dusun IX Desa, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Muhammad Sidik ditangkap karena menjual atau mengedarkan sabu-sabu di rumahnya. Sedangkan Deni Ahmad ditangkap di rumahnya yang juga dijadikan sebagai bengkel sepeda motor.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatres Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto, SH, MH, Selasa (25/10/2022).
Dikatakan Kompol Rafles, kedua tersangka dibekuk pada Kamis dan Jumat,13 dan 14 Oktober 2022 setelah petugas mendapatkan informasi
bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Atas informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di kedua lokasi dimaksud," kata Kompol Rafles didampingi Iptu Hardiyanto.
Selanjutnya, lanjut Rafles, tim Satres
Narkoba Polrestabes Medan menghampiri sebuah rumah yang diduga tempat peredaran narkotika jenis sabu. Lalu dari dalam rumah terlihat tersangka Muhammad Sidik.
"Kemudian, petugas berpura-pura untuk membeli sabu, dengan mengatakan "Belanja" sambil menyodorkan uang Rp 50.000 kepada tersangka dari jendela. Tidak lama kemudian, tersangka mengeluarkan satu paket sabu dari jendela rumahnya. Saat itu juga petugas yang menyamar mengaku sebagai Polisi dan langsung memegang tangan tersangka," jelas Rafles.