WahanaNews-Sumut | Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Rumah Dinas Bupati Asahan Jalan Jend Sudirman No.5, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.
Pelaku berinisial I alias Uleng alias Angga (57) warga Jalan Hamka Gang Senangin, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan diketahui seorang pegawai tenaga Honor kantor Bupati.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP MHD Said Husein, SIK mengatakan peristiwa itu dilakukan dengan cara terlapor mengambil 1 Unit Handphone merk Samsung Galaxy Z Fold 2, dengan nomor imei 1 352542488681201 dan nomor imei 2 356342238681205 warna mystic Black, yang semula Handphone tersebut berada di dalam laci kamar rumah dinas Bupati Asahan dan laci tersebut dalam keadaan terkunci.
"Terlapor masuk kedalam kamar dengan membuka jendela dan merusak jerjak besi, setelah itu terlapor membuka laci dan mengambil Handphone," kata Said Husein.
Akibat dari kejadian tersebut korban Cakra Bakti (42) warga Jalan Aksara No. 22 Komp Pemda Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan mengalami kerugian materi sebesar Rp 36.000.000, dan melaporkan ke kantor Satreskrim Polres Asahan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Berdasarkan laporan dari korban, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB petugas menerima informasi bahwa ada pelaku hendak menjual Handphone dengan merk Samsung Galaxy Z Fold 2 di Jalan Kartini depan Gang Pantai (T.O.Tempat)," sebutnya.
Mendapat informasi tersebut, selanjut petugas melakukan under cover untuk membeli hp tersebut dan di sepakati bertemu di daerah Jalan Penegak Gang Buntu, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
"Sesampai di TKP yang di sepakati, petugas bertemu dengan seorang laki laki yang di ketahui berinisial I alias Uleng alias Angga, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti Hp Samsung Galaxy Z fold 2 dan pelaku juga mengakui perbuatan yang telah melakukan pencurian di Rumah dinas Bupati Asahan Jalan Jend Sudirman No.5, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan," ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti 1 Unit Hp Samsung Galaxy Z Fold 2 di bawa ke Polres Asahan. [rum]