WahanaNews-Sumut | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di terjadi di Kampung Lalang Aek Loba, Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Pelaku berinisial MS (25) warga Aek Loba, Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein, SIK mengatakan pelaku diamankan pada hari Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB di salah satu warung makan Jalan Lintas Sumatera Desa Aek Loba Pekan Pulo.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku melakukan aksi perbuatannya terhadap korban anak di bawah umur (Bunga) di Kampung Lalang Aek Loba, Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan mengakibatkan kemaluan korban mengeluarkan darah," kata AKP Mhd Said Husein, Selasa (19/7/2022).
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Asahan dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU," pungkasnya. [rum]