WahanaNews-Sumut | Personil Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang nenek berusia S (62) warga Kecamatan Medan Barat yang merupakan pengedar Narkotika jenis sabu.
Dari catatan Satresnarkoba Polrestabes Medan, pelaku melakoni profesi sebagai pengedar narkoba bukan kali pertama. Sebelumnya pelaku pernah menjalani masa hukuman (dipenjara), dalam kasus serupa.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Berdasarkan informasi yang diterima Satresnarkoba Polrestabes Medan dari masyarakat, terkait aktivitas S, yang kembali berulah mengedarkan narkoba, usai bebas dari penjara.
Berkat informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap nenek 62 tahun ini saat berada di rumahnya. Ketika ditangkap oleh petugas yang melakukan metode undercover buy, S sempat berkilah menyimpan beberapa paket narkoba. Namun, berkat kejelian petugas berhasil menemukan setidaknya 4 paket sabu siap edar, yang menyimpan pelaku di dalam kaos kaki cucunya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Pelaku merupakan pengedar, sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa. Saat ini kami masih berupaya menangkap pemasok narkoba kepada pelaku,” ujar Kasie Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan, Kamis (20/4/2023).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dipenjara selama lebih dari 5 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Tersangka sudah ditahan, kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. [rum]