Selanjutnya, pelaku pun ditangkap dan saat diintrogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Kini, pelaku sudah ditahan di Polsek Medan Area, guna diproses lebih lanjut.
"Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Philip. [rum]