Selain itu, guru sekolah sering diharapkan untuk mendukung kelompok agama setempat, jika ada, dengan mengajar anak-anak, menyanyi dalam paduan suara, dan sebagainya. Mengajar di tingkat dasar ini pada awalnya tidak lebih dari layanan rumah tangga tingkat tinggi, di mana guru mengambil alih sebagian tanggung jawab membesarkan anak dalam keluarga.
Guru adalah profesi yang ditandai dengan dimilikinya suatu kompetensi, guru yang berkompetensi adalah seorang yang memiliki ketrampilan serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi guru merupakan suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Guru adalah salah satu bagian yang terpenting dalam pengembangkan pendidikan di Indonesia, tanpa guru pendidikan tidak akan maju dan berkembang dengan baik. Guru yang professional akan mampu membawa pendidikan ke arah yang lebih baik. Dalam peraturan pemerintah tentang kompetensi guru, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Peran guru secara utuh sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, “orang tua” di sekolah tidak akan bisa digantikan sepenuhnya dengan kecanggihan teknologi. Karena sentuhan seorang guru kepada para peserta didik memiliki kekhasan yang tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang atau digantikan teknologi.
Pembahasan.
Baca Juga:
Tamparan OTT KPK, Menteri PU Siapkan Evaluasi Total Demi Bongkar Akar Korupsi
Guru sebagai pendidik perlu memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Guru adalah orang yang pekerjaannya atau profesinya mengajar. Mengajar, kata Andar Ismail adalah membuat orang belajar dan menimbulkan proses pembelajaran. Yang disampaikan memikat, menarik dan mengasyikannya. Mereka memahami dan menanggapinya. Sehingga pembelajaran menjadi proses yang aktif
Guru, agen perubahan hidup,Guru Tokoh Agama, guru perubahan hidup umatnya, guru perubahan hidup umat, perubahan melalui pembelajaran, perubahan melalui kekuatan kata-kata, perubahan melalui teladan, perubahan melalui proses meniru.
Setiap peserta didik mempunyai perbedaan yang unik. Mereka memiliki kekuatan, kelemahan, minat, dan perhatian yang berbeda-beda. Hal ini didasari oleh latar belakang keluarga, ekonomi, dan lingkungan yang juga beragam. Oleh karena itu, aktivitas, kreativitas, dan intelegensi yang dimiliki mereka juga bermacam-macam. Hindari berpikir egosentris, lebih peka, komunikasi yang efektif, tanamkan nilai-nilai, Giat mendalami ilmu, evaluasi mendalam.