-Guru harus menguasai teori pembelajaran yang mendidik.
-Guru mampu mengembangkan kurikulum terkait bidang keilmuan/pelajaran yang diajarkan.
-Guru harus menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
-Guru diharapkan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran. Menjadi fasilitator bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
-Guru harus mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun pada peserta didik.
-Guru bertanggungjawab untuk menyelenggarakan evaluasi dan penilaian dari hasil belajar.
-Guru harus mampu meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan seorang guru dalam berkepribadian baik, sehingga mampu menjadi teladan bagi para peserta didik. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi kepribadian adalah sebagai berikut.
-Guru mampu menampilkan kemandirian sebagai pendidik dan memiliki etos kerja yang baik.
-Guru harus selalu bertindak sesuai norma yang berlaku.
-Guru harus bisa menunjukkan keterbukaan pikiran dan tindakan pada para peserta didik. Selalu menyampaikan hal-hal positif bagi para peserta didik, sehingga selalu disegani oleh peserta didiknya.
3. Kompetensi Profesional.
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasai materi secara luas dan mendalam. Adapun hal-hal terkait kompetensi profesional adalah sebagai berikut.
-uru harus menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan.
-Guru harus menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang dia mampu.
-Guru harus kreatif dalam mengembangkan materi pembelajaran.
-Guru harus bisa mengintegrasikan perkembangan teknologi dan materi yang di mampu.
Baca Juga:
Tamparan OTT KPK, Menteri PU Siapkan Evaluasi Total Demi Bongkar Akar Korupsi
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk bersosialisasi dengan efektif, baik dengan sesama guru, peserta didik, wali murid, dan masyarakat. Adapun cakupannya adalah sebagai berikut.
-Guru tidak bersikap diskriminatif pada para peserta didik dan selalu bertindak objektif.
-Guru harus bisa berkomunikasi secara efektif, sopan, dan santun pada para peserta didik, wali murid, dan masyarakat.
-Guru harus bisa beradaptasi di manapun ia bertugas. Bisa berkomunikasi dengan lisan dan tulisan.
Kompetensi adalah karakteristik dasar dari individu yang memungkinkan seseorang mengeluarkan kinerja terbaiknya dalam melaksanakan pekerjaannya. Dijelaskan lebih lanjut dari bahasan aspek terkandung pada Konsep Kompetensi, bahwa Kompetensi merupakan karakteristik yang mendasari seseorang berkaitan dengan efektivitas kinerja individu dalam pekerjaannya. Oleh karena itu, guru sebagai pendidik di sekolah, haruslah memiliki kompetensi terbaik di bidangnya dalam melakukan pekerjaannya. Hal ini terutama menjadi tuntutan karena makin majunya peradaban manusia dan teknologi yang ada di dalamnya, agar guru menjadi profesional dalam pelaksanaan pekerjaannya.