Tugas Guru.
Tugas utama guru menurut Undang-undang Guru dan Dosen adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, meneliti dan mengevaluasi anak didik.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Guru sebagai pendidik, ia harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu,yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Dengan mendidik, guru harus berusaha mengembangkan sikap, watak, nilai, moral, hati nurani anak didik. Dengan mendidik, guru harus mampu mngembangkan potensi anak didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia.
Guru Sebagai Pengajar, harus melaksanakan pembelajaran yang merupakan tugas pertama dan utama. Guru membantu anak didik yang sedang berkembang dan menyampaikan sejumlah pengetahuan yang belum diketahui anak. Menurut Mulyana dengan berkembangnya teknologi, merubah tugas guru dari seorang pengajar yang menyampaikan materi pembelajaran, menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar.
Guru sebagai pembimbing, Harus mengetahui apa yang telah diketahui anak sesuai dengan latar belakang kemampuan tiap anak didik, serta kompetensi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Anak didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman dan memiliki kompetensi yang akan mengantar mereka mencapai tujuan.
Baca Juga:
Tamparan OTT KPK, Menteri PU Siapkan Evaluasi Total Demi Bongkar Akar Korupsi
Guru sebagai pengarah, ia selalu berada dengan anak, untuk berdiskusi apa yang menjadi harapan dan cita-cita anak. Guru harus mengarahkannya sesuai dengan potensi yang dimilki anak. Kalau anak gemar menyanyi arahkan anak untuk mengambangkan kemamuan bernyanyinya. Guru harus mengarahkan anak didiknya untuk berperilaku sesuai dengan ajaran agama. Pada awal dan akhir pembelajaran diajarkan doa untuk mendekatkan diri kepada pencipta, sehingga anak akan selalu teringat kepada penciptanya.
Guru sebagai pelatih, sangat berperan dalam mengembangkan keterampilan anak, baik keterampilan intelektual (berpikir) maupun keterampilan motorik (bersifat fiisik). Guru sebagai pelatih bertugas melatih anak didik dalam pembentukan kemampuan dasarnya, sesuai dengan potensi masing-masing anak.
Guru sebagai penilai, bukan hanya menilai kemampuan intelektualnya, bukan hanya sekedar manilai kemampuan dalam menguasai mata pelajaran, tapi juga harus menilai sampai dimana anak sudah memahami dan sudah melaksanakan nilai-nilai atau norma-norma dalam kehidupan. Apakah anak telah memahami tentang ajaran agama sesuai dengan tingkat usianya, dan sejauh mana anak telah melaksanakannya dengan kata lain Tugas guru berpusat pada mendidik dengan titik berat memberikan arah dan motivasi pencapaian tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Memberi fasilitas pencapaian tujuan melalui pengalaman belajar yang memadai-membantu perkembangan aspek-aspek pribadi seperti sikap, nilai-nilai, dan penyesuaian diri.