Menjawab petanyaan Wartawan Media ini
mengenai peranan pengawasan dan pengendalian dari aparatur terkait, dia
menjawab, agar pihak Pemerintah Pusat, Daerah sebagai pemegang kekuasaan, segera
mengambil langkah-langkah dalam penyelamatanhutan disekitar KDT.
Baca Juga:
Kemen ATR/BPN Budi Situmorang : Ada 1.482 Pelanggaran Tata Ruang di kawasan Danau Toba, di Samosir 11 Kasus
Pihak Polisi Kehutanan, Kepolisian
Resort, Kejaksaan dan TNI disetiap Kabupaten aktif melakukan pengawasan dan
penertiban. Baik yang bersifat antisipatif maupun reaktif dalam menyikapi kondisi yang terjadi dilapangan.
"Oleh karenanya yang dibutuhkan
di KDT pada saat ini, disamping pemeliharaan atas kekayaan lingkungan, hutan,
alamnya serta kekayaan budayanya juga pengawasan yang ketat tentang kekayaan
tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Gairahkan Perekonomian Petani dan Pedagang, TPL Gandeng UMKM Suburkan Hutan Industri di Kawasan Danau Toba
Wilmar mengingatkan, bahwa dalam melihat
Danau Toba jangan dengan Kaca Mata Kuda saja yakni bukan semata
pembangunan infrastruktur yang sekarang gencar dan dibanga-banggakan.