WahanaNews.co I Pasangan suami istri, Sihombing dan
Rissanna boru Nainggolan (31 tahun), warga Dusun Panji Porsea, Desa Sitinjo,
Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kehilangan buah hati
mereka, usai persalinan di RSUD Sidikalang, Sabtu (01/05/2021).
Baca Juga:
Mesin Hemodialisa RSUD Sidikalang Dairi Segera Kembali Beroperasi
Anak ketiga, buah hati mereka itu, meninggal dunia.
Sebelumnya, boru Nainggolan juga mengalami pendarahan.
Berencana pulang dari rumah sakit, karena ketiadaan biaya,
keluarga itu pun mengurus berkas-berkas persyaratan untuk memperoleh Jaminan
pembiayaan persalinan (Jampersal).
Baca Juga:
Viral Pasien Meninggal, Ini Penjelasan Direktur RSUD Sidikalang Dairi
Namun, Camat Sitinjo, inisial NT, menolak menandatangani
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), karena keluarga itu tidak dapat
menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).