Camat Sitinjo menolak menandatngani SKTM itu, kendati telah
ditandatangani Kepala Desa Sitinjo, Rudianto Kudadiri. SKTM dimaksud, salah
satu kelengkapan berkas untuk mengklaim Jampersal.
Baca Juga:
Mesin Hemodialisa RSUD Sidikalang Dairi Segera Kembali Beroperasi
Hal itu dipaparkan Sihombing kepada anggota DPRD Dairi dari
Partai Nasdem, Nasib Marudur Sihombing, di sela kunjungan beberapa anggota DPRD
Dairi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Dairi, di
RSUD Sidikalang, Senin (03/05/2021).
"Saya tidak mau menandatangani. Bawa, urus surat tanda lunas
pajak yang punya rumah yang kau tempati," kata oknum Camat Sitinjo, ditirukan
Sihombing, saat mengadukan penolakan oknum camat itu pada Nasib Marudur.
Baca Juga:
Viral Pasien Meninggal, Ini Penjelasan Direktur RSUD Sidikalang Dairi
Dipaparkan, ia pun menjelaskan kepada oknum camat tersebut
bahwa yang punya rumah yang ia sewa tersebut, sedang di luar kota. Namun, camat
dimaksud tetap menolak menandatangani SKTM itu. Camat meminta Sihombing untuk
membawa Kepala Dusun (Kadus) tempat ia tinggal.