"Jika Polres Dairi tidak segera bertindak tegas dan profesional, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin runtuh jika kasus ini dibiarkan mengambang tanpa kejelasan," ungkapnya.
"Saya mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung dalam mengawasi jalannya penyelidikan ini. Jangan sampai kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas," imbuhnya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Supri Darsono S : Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Hilang dari DVR
Roni menyatakan keadilan harus ditegakkan, dan pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatan kejinya. Ketidaktegasan Polres Dairi dalam menangani kasus ini adalah sebuah aib yang harus segera diperbaiki.
"Pihak kepolisian harus harus mengutamakan prinsip Equality before the law dimana prinsip hukum yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban setiap orang di hadapan hukum. Prinsip ini merupakan bagian dari rule of law (negara hukum), siapapun dia, apapun pekerjaan atau apapun jabatannya semua sama dimata hukum," tuturnya.
Ia juga menyampaikan belakangan ini diketahui bahwa citra polisi dimata publik sedang menjadi sorotan atas bobroknya kinerja seperti lagu yang dinyanyikan oleh grup band Sukatani yang berjudul Bayar, Bayar, bayar dengan lirik lagu Bayar Polisi yang sedang viral.
Baca Juga:
Polres Dairi Sita DVR CCTV Kasus Penganiayaan yang Diduga Libatkan Wakil Bupati Dairi
"Kita minta polres Dairi harus membuktikan bahwa lagu tersebut tidak sesuai, ungkap lah kasus yang dilaporkan Roy Erwin Sagala agar korban mendapatkan keadilan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan kepada WahanaNews.co, Penasehat hukum korban bernama Supri Darsono Silalahi SH menyampaikan beberapa waktu yang lalu pihaknya sempat berdebat dengan pihak kepolisian Polres Dairi terkait DVR yang belum juga disita pihak penyidik.
"Saya mencurigai adanya dugaan obstruction of justice yang diduga dilakukan terlapor, makanya saya sempat berdebat dengan polisi, terkait penyitaan DVR mereka selalu menunggu izin dari pengadilan padahal saya sudah menyatakan jika sudah urgensi pasal 34 KUHAP bisa digunakan," ujarnya, Jumat (7/3/2025).