WahanaNews.co I Perwakilan masyarakat adat Ompu Bolus
dan Ompu Ronggur Simanjuntak, dari Desa Sabungan Ni Huta II Kec. Sipahutar Kab.
Tapanuli Utara, Jaspayer Simanjuntak mengatakan kehadiran PT Toba Pulp Lestari. Tbk (TPL) di wilayah
adat mereka telah menyebabkan banyak dampak buruk.
Baca Juga:
DLH Kota Metro dan CCEP Indonesia Gelar Festival Apresiasi Bank Sampah 2025
Pernyataan itu dikemukakan Jaspayer pada pertemuan komunitas
masyarakat adat di Tano Batak dengan Menteri LHK, di Hotel KHAS Parapat, Minggu (13/06/2021).
Baca Juga:
Dampak Penutupan TPA Basirih, Kota Banjarmasin Hadapi Krisis Lingkungan Serius
"Pertama, keberadaan Konsesi Perusahaan di Hutan adat kami
telah menimbulkan pencemaran terhadap sumber air masyarakat, bukan hanya
masyarakat Sipahutar tapi masyarakat Siborong borong Kab. Tapanuli Utara. Kedua
PT TPL juga sengaja menciptakan konflik sesama masyarakat dengan membentuk
Kelompok Tani Hutan di luar masyarakat adat Ompu Bolus dan Ompu Ronggur
Simanjuntak," jelas Jaspayer.
Terkait kriminalisasi yang banyak dialami oleh masyarakat
adat, Mangitua Ambarita mengisahkan dampak buruk kehadiran PT TPL di wilayah
adat mereka di Sihaporas.
"PT TPL sering melakukan tindakan kriminalisasi terhadap
warga, seperti yang pernah saya alami di Sihaporas, akibat perjuangan yang kami
lakukan, akhirnya berujung pada kriminalisasi"
Melihat banyaknya persoalan yang ditimbulkan oleh PT TPL di
Tano Batak, Tumpak Manalu perwakilan masyarakat adat Tor Nauli juga meminta
supaya Menteri segera mencabut ijin PT TPL dari Tano Batak.
"Kemenyan yang menjadi tanaman kehidupan kami dirusak,
dihancurkan dan kami selalu diintimidasi. tolonglah Ibu Menteri mencabut izin
TPL di wilayah adat kami," katanya.(tum)