WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan
Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk
(SIKM) DKI Jakarta selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Selasa
(4/5/2021).
Permohonan SIKM Jakarta dilakukan secara
daring, melalui situs resmi jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga:
Kadishub DKI Catat Penumpang Bus Keluar Jakarta Usai Larangan Mudik Naik 2.000 Persen
Sebagai catatan, permohonan SIKM Jakarta
hanya dibuka untuk melayani empat kepentingan nonmudik secara perorangan, yaitu
Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil
yang didampingi oleh 1 orang keluarga dan Kepentingan persalinan yang
didampingi paling banyak 2 orang.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan
Baca Juga:
Masyarakat Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu Lagi SIKM, Surat Bebas Covid-19 Harus
Melalui situs JakEVO,
pemohon SIKM Jakarta mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan, sesuai
kepentingan masing-masing melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
2.
Verifikasi berkas