·
KTP pemohon
·
Surat keterangan
hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
Baca Juga:
Kadishub DKI Catat Penumpang Bus Keluar Jakarta Usai Larangan Mudik Naik 2.000 Persen
·
Surat pernyataan bermeterai
Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau
kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin
Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat
situs JakEVO, berkas akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.
Jika telah dinyatakan lengkap dan lolos
verifikasi, lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM. SIKM diterbitkan
maksimum dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
Baca Juga:
Masyarakat Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu Lagi SIKM, Surat Bebas Covid-19 Harus
Setelahnya, SIKM dapat diunduh oleh
pemohon di situs JakEVO.
Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku
perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau
GeNose dengan hasil negatif Covid-19.
Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24
jam sebelum keberangkatan. (Tio/Kcm)