Ada sejumlah syarat dokumen yang harus
diunggah oleh pemohon saat mengajukan SIKM melalui situs resmi jakevo.jakarta.go.id.
Syarat-syarat itu berlainan, tergantung
kepentingan pemohon yang mengajukan SIKM dan melakukan perjalanan ke luar kota
pada 6-17 Mei 2021.
Berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan
SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:
Baca Juga:
Kadishub DKI Catat Penumpang Bus Keluar Jakarta Usai Larangan Mudik Naik 2.000 Persen
1. Kunjungan keluarga sakit
·
KTP pemohon
·
Surat keterangan sakit bagi
keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
Baca Juga:
Masyarakat Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu Lagi SIKM, Surat Bebas Covid-19 Harus
·
Surat pernyataan bermeterai Rp
10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang
dikunjungi
2.
Kunjungan duka anggota
keluarga meninggal
·
KTP pemohon