Ia sampai mengunjungi Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa
(STPMD) di Yogyakarta bulan lalu, (Almamater S1 terakhir Nikson Nababan) untuk mencari data data pendukung bahwa pemakain
gelar "Drs" Bupati Tapanuli Utara tidak
sesuai aturan. Sebab sebelum menjabat menjadi Bupati, Nikson Nababan memakai
gelar "S.Sos."
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan dan Peningkatan SDM, Pemkab Samosir MoU dan MoA dengan IAKN Tarutung
Langkah si Inspektur Vijai dari Rote ini pun tidak sampai
disitu, selain berkirim surat, dia juga membuat laporan terbuka ke Aparat Penegak
Hukum. Termasuk soal pemakaian gelar "Drs" oleh Bupati dan Kajian UNTARA mentransformasikan
IAKN Tarutung yang dituding ada pencantuman data yang tidak benar (bohong) dalam
Kajian tersebut.
Di Jakarta si "Inspektur Vijai dari Rote" ber gerilya
mendatangi para pemangku kepentingan termasuk para politisi, agar IAKN Tarutung
tidak di rubah menjadi UNTARA.
Baca Juga:
Puluhan Mahasiswa IAKN Tarutung KKN di Pakpak Bharat
Baginya, hal ini tidak menjadi soal, sebab dia menyandang gelar Profesor dan Guru Besar aktif.