Bangunan dimaksud adalah
pembangunan rumah Kost di Jl. Cipete Raya Nomor 1-C Kel. Cipete Selatan Kec.
Cilandak (izin 3 Lantai).
Baca Juga:
Refly Harun Akan Mencap Anies dan Muhaimin Penghianat Jika Gabung Dengan Perintahaan
Sesuai Perda DKI Jakarta No.
1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,
Pembangunan telah melanggar Ketentuan : Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Luas
Bangunan, Ketinggian Bangunan, Koefisien Dasar Hijau, Garis Sepadan Jalan dan Garis
Sepadan Bangunan, Jarak Bebas Kiri-Kanan dan belakang serta rencana jalan.
Hampir 100 % persil dibangun 3 lantai dengan 1 basement.
"Kami melihat sanksi
kelebihan
intensitas bangunan sesui Pergub no. 175/ 2015 Tentang Pengenaan Kompensasi
Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan tidak dikenakan oleh kepala
Sektor cipta karya, tata ruang dan pertanahan Kec. Cilandak terhadap bangunan dimaksud,
ada apa?" tambahnya. (tum)