"Karena, kondisi
karakteristik Kecamatan Kebayoran Baru ini termasuk dalam wilayah cagar budaya,
jadi semua proses kegiatan pembangunan, termasuk usulan pembangunan fisik di
kawasan Kebayoran Baru harus benar-benar dipastikan tidak merusak cagar budaya.
Harus mengacu dari Perda atau Pergub yang sudah dikeluarkan terkait cagar
budaya," ujar Marullah Matali, saat membahas usulan Musrenbang tingkat
Kecamatan Kebayoran Baru di Aula SMPN12, Selasa (5/3/2019).
Baca Juga:
Refly Harun Akan Mencap Anies dan Muhaimin Penghianat Jika Gabung Dengan Perintahaan
Imbauan Marrulah Matali,
dilapangan tidak demikian, pembangunan dengan gaya baru dengan tidak mengacu
pada Perda No. 9/1999 berkembang pesat di kawasan Kec. Kebayoran Baru.
Baca Juga:
Debat Terkahir, Akademisi Sebut Para Capres Terlihat Menahan Diri
"Tidak itu saja, pembangunan
di wilayah lain juga turut merusak rencana tata ruang wilayah Jakarta dan
terjadi pembiaran," kata Alpredo.