Pihaknya juga terang Eko menjelaskan telah meninggalkan surat berita acara, dan kita sudah layangkan surat hingga tiga kali, dan kemarin kita melakukan pemutusan," ucapnya.
Eko juga mengakui bahwa adanya panel yang menggantung ke kabel SR itu ada di wilayah Pembangunan HKI.
Baca Juga:
Alperklinas Indonesia Jadi Pembicara pada Forum Kelistrikan FISUEL Internasional di Barcelona
"Kalau menurut saya itu masuk wilayah HKI," akunya, sembari ia juga menjawab bahwa KWH meter tersebut dicopot oleh pihaknya masih di wilayah pembangunan rest area.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan pengontrolan yang dilakukan oleh PT HKI dalam pembangunan rest area Tol Medan-Binjai. Jika memang terjadi pencurian arus listrik, mengapa hal ini tidak terdeteksi lebih awal oleh pihak PT HKI? Apakah ada kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan kejadian ini?
Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pembangunan strategis nasional. Penting bagi PT HKI untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada publik mengenai kejadian ini, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi masalah tersebut.
Baca Juga:
Connext Powered by PLN: Wadah Inovasi dan Kolaborasi Startup Energi di Tahun 2024
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan strategis nasional. Penting untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut dijalankan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini akan membantu mencegah terjadinya kesalahan dan kerugian yang lebih besar di masa depan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]