WahanaNews.co I Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN-Tarutung) menolak menghadiri
undang diskusi Ketua DPRD Kab. Tarutung No.
005/10/2.2/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021, yang dijadwalkan pada hari Senin, (14/06/2021)
lalu.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan dan Peningkatan SDM, Pemkab Samosir MoU dan MoA dengan IAKN Tarutung
Dalam undang yang ditandatangani Ir. Poltak Pakpahan tersebut, ditujukan
Kepada Rektor IAKN-Tarutung berkaitan dengan soal pembahasan perubahan IAKN Tarutung
menjadi Universitas Negeri dan soal dugaan ujaran kebencian di media sosial, yang
disuarakan oleh beberapa organisasi masyarakat di Tapanuli Utara yang tergabung
dalam Forum Solidaritas Peduli Tapanuli Utara (Forsabtu).
Sebagaimana di ketahui, Forsabtu adalah pendukung perubahan
IAKN-Tarutung menjadi Univeritas Tapanuli Raya (UNTARA).
Baca Juga:
Puluhan Mahasiswa IAKN Tarutung KKN di Pakpak Bharat
Dalam jawaban tertulis Rektorat IAKN Tarutung soal penolakan menghadiri
undangan diskusi Ketua DPRD Tapanuli Utara No. 1232/ikn/.01/OT.01/06/2021
tanggal 14 Juni 2021 disebutkan, pada pokoknya menyatakan bahwa tim transformasi
IAKN Tarutung hanya memperjuangkan proses transformasi IAKN Tarutung menjadi
Universitas Kristen Negeri (UKN) Tarutung, sehingga tidak ada kaitanya dengan
Universitas Negeri lainnya.
Kemudian disebutkan proses transformasi IAKN Tarutung menjadi UKN
Tarutung sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No.
46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan dan PMA No. 20 tahun 2020
tentang perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Sedangkan terkait dengan hal adanya dugaan ujaran kebencian yang
dituduhkan dalam surat undangan Ketua DPRD Tapanuli Utara, dimedia sosial, ditegaskan
bukan tupoksi Rektor IAKN Tarutung untuk menjawabnya.
Surat penolakan undangan diskusi ditandatangani Plt. Rektor IAKN
Tarutung, Dr. Lustani Samosir, M.pd.
Soal ujaran kebencian yang diduga dilakukan di media sosial oleh staf
pengajar IAKN Tarutung pada surat undangan diskusi Ketua DPRD Taput, Prof.
Yusuf LH, guru besar, pengajar di IAKN Tarutung menyatakan, bahwa hal itu bukan
ranah DPRD Kab. Tapanuli Utara.
"Dugaan ujaran kebencian bukan tupoksi Komisi DPRD Taput (c.q
Komisi A DPRD Taput) tetapi kewenangan penuh Polres Taput yang kasusnya sedang
berproses. Namun bukan semata mata ujaran kebencian, tapi dugaan "Drs
gadungan" dari Bupati Taput. Kasus ini sedang ditangani Polres Taput, KPU
RI DKPPRI dan Ombusmen RI," tulis Prof. Yusuf LH si "Inspektur Vijai dari Rote,"
melalui pesan WA kepada WahanaNews.co.
Seperti diberitakan media ini, sebelumya Prof. Yusuf LH, dan
Rektor IAKN Tarutung sudah bertemu dengan Dirjen Bimas Kristen Kementerian
Agama Prof. Thomas Pentury dan Direktur Urusan Agama Kristen Jannus Panggaribuan,
SH., MH, di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2021 lalu.
Menurut Prof. Yusuf LH, pada pokoknya pertemuan itu mendorong IAKN-Tarutung
bertransformasi (berubah) menjadi Universitas Negeri dengan nama Universitas
Kristen Negeri (UKN) Tarutung tetap dibawah naungan Kementerian Agama RI bukan
dibawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
"Telah mendapat jaminan dari Kementerian Agama RI bahwa IAKN
Tarutung sudah pasti di transformasi menjadi UKN," kata Prof. Yusuf LH, Rabu,
(19/05/2021).
Tak berselang lama hanya 20 hari, setelah pertemuan Prof.
Yusuf LH dan Rektor IAKN Tarutung dengan pemangku kepentingan di Kementerian Agama, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan juga menghadap, beraudensi dengan
Dewan Pertimbangan Presiden (watimpres) pada Rabu, (09/06/2021) lalu.
Bupati didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tapanuli
Utara Ir. Poltak Pakpahan serta Ketua Komisi A DPRD Ombun Simanjuntak,
didampingi Sekretaris Daerah, Indra Simaremare, berangkat ke Jakarta menemui watimpres.
Tak lain dan tak bukan, tujuan rombongan Bupati beraudensi menemui
watimpres adalah membahas salah satunya perihal transformasi IAKN Tarutung
menjadi Universitas Negeri Tapanuli Raya (UNTARA) dan menyampaikan proposal percepatan
pembangunan di Tapanuli Utara.
Dalam pertemuan dengan anggota watimpres, Sidarto Danusubroto dan Putri
Kus Wisnu Wardani menyampaikan akan segera menyusun nasihat dan pertimbangan
(nastim) dalam 5 (lima) hari ke depan serta akan dibawakan dalam pleno Dewan
Pertimbangan Presiden yang akan diselenggarakan minggu depan.
Tidak mau kalah, demi mempertahankan IAKN-Tarutung menjadi UKN Prof.
Yusuf LH, yang bergelar si "Inspektur Vijai dari Rote" juga berangkat ke
Jakarta mendatangi Kantor Dewan Pertimbangan, Selasa (15/06/2021).
Ia juga meminta agar diberikan waktu untuk beraudensi langsung
dengan anggota Dewan Watimpres Sidarto Danusubroto, ingin memberi penjelasan
sebenarnya, soal duduk persoalan yang mana seluruh civitas akademika IAKN Tarutung
mendukung "ide brilian" Bupati Taput untuk membangun UNTARA di Tapanuli
Utara asalkan tidak mentransformasikan IAKN Tarutung menjadi UNTARA.
Disebutkan juga pada hari Selasa, (14/06/2021) dirinya juga sudah
bertemu dengan Menteri Agama H. Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Prof. Yusuf LH, Menteri Agama sangat mendukung penuh upaya
dari mereka mentrasformasikan IKAN Tarutung menjadi UKN Tarutung yang pasti dalam
waktu dekat.
Sementara itu, dikutip dari laman face book Dinas Informasi dan
Komunikasi Kab. Tapanuli Utara, Senin (14/06/2021), Bupati Tapanuli Utara saat menyerahkan
dana hibah dari Pemerintah Kabupaten, bantuan sebesar Rp800 Juta untuk 71
Pembangunan/Rehab Tempat Ibadah, terus mengkampanyekan bahwa pentingnya Universitas
Negeri Umum.
"Dalam
pencapaian visi dan misi pemerintah sebagai percepatan kemajuan, salah satu hal
yang kita harapkan adalah berdirinya suatu universitas negeri yang memiliki
jurusan-jurusan umum sehingga akan lebih banyak peminatnya. Universitas negeri
umum ini akan memberikan dampak yang banyak bagi Tapanuli Raya khususnya
Tapanuli Utara. Kita juga harus memaklumi adanya ketentuan moratorium yang menjadi
kendala sehingga membutuhkan transformasi dari Institut yang sudah ada. Saya
berharap agar upaya memajukan Tapanuli Utara dapat kita pahami bersama tanpa
harus saling menjelek-jelekkan," jelas Bupati. (tum)