Namun
ditengah pelaksanakan proyek tersebut, kini mendapat sorotan banyak pihak.
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
Sebab berkembang
informasi yang diterima WahanaNews.co dari masyarakat yang pernah menerima
program tersebut, disebutkan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) melakukan perintah
mengumpulkan dana dikisaran Rp25.000.000 Per Unit P3-TGAI, tanpa bukti
kwitansi, guna pembayaran jasa pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan
ke Pemerintah dan pembayaran pembuatan Baliho papan informasi proyek sebesar
Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Pemerhati
Pembangunan Tapanuli Utara, Hermansyah Panggabean mengatakan, apabila informasi
tersebut benar terjadi, itu artinya Tim Pendamping sudah mengabaikan konsep
Pemerintah dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
Karena Tim
Pendamping Masyarakat (TPM) seharusnya melakukan pelatihan dan bimbingan teknis
secara sederhana, kepada kader teknisi Desa dalam pembuatan Gambar dan Rencana Anggaran
Belanja (RAB) disetiap penerima P3-TGAI yang berada diwilayah Kabupaten Tapanuli
Utara.