WahanaNews.co
I Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) bertujuan memenuhi
kebutuhan air irigasi mendukung ketahanan pangan Nasional.
Baca Juga:
Kortas Tipikor Polri Terbentuk, Kompolnas Harap Segera Bekerja Perangi Korupsi
Selain itu
aturan tersebut untuk mendukung aktivitas perekonomian, mendorong pemerataan Pembangunan
Nasional sebagaimana tercantum dalam Prioritas Pembangunan ke 5 Rencana Pembangunan
Jangka Panjang, Menengah Nasional Tahun 2020-2025.
Kabupaten
Tapanuli Utara (Taput) Prov. Sumatera Utara melalui Balai Wilayah Sungai (BWS
Sumatera II) mendapatkan proyek P3-TGAI Tahun Anggaran 2021 sebanyak 66 paket.
Baca Juga:
Korupsi Untad Sulteng Rp3 Miliar: Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka Kejati
Salah satu
Desa yang mendapat program P3-TGAI di Desa Dolok Martumbur Kec. Muara, Kab.
Taput yaitu pembangunan Irigasi Marrahut Bosi Sikkado sebesar anggaran
Rp195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).