"Pelaku telah melakukan aksinya di seputaran simalingkar B dekat perkuburan Kristen, sp motor beat warna merah, Jl. Setia budi ujung belakang kantor lurah Sp. Selayang. Sp motor beat Warna putih dan Jl. Flamboyan raya pajak melati Sp. Motor Vario," jelasnya.
Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi (DPO), atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Christin Simanjuntak. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.