WahanaNews.co I Lima orang anggota DPRD Labuhanbatu
Utara (Labura) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kuasa Hukum minta agar kelimanya menjalani rehabilitasi.
Baca Juga:
DPRD Labura Asah Keterampilan dan Wawasan dalam Orientasi Pendalaman Tugas
Kuasa Hukum ke lima anggota DPRD tersebut Irwansyah Nasution,
menyebut pihaknya menghormati putusan penyidik Polres Asahan terkait status
kelima oknum anggota DPRD Labura bersama sembilan lainnya.
"Kami menghormati putusan penyidik dalam peningkatan
status menjadi tersangka. Kami juga berharap penyidik objektif melihat mereka
sebagai korban penyalahgunaan narkotika," katanya, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga:
Delapan Tahun Menunggu Tanpa Kepastian, Pedagang Pasar Aek Kanopan Mengadu ke DPRD Labura
Ibey mengatakan, berpedoman dari Undang-Undang Nomor 35
tentang penyalahgunaan narkotika dan surat edaran Mahkamah Agung, setiap orang
yang mengkonsumsi narkoba dibawah delapan butir dikategorikan sebagai korban
penyalahgunaan narkotika.