"Dalam kasus ini, klien kami secara keseluruhan menurut
keterangan dari kepolisian ada sejumlah barang bukti diduga narkoba. Klien kami
tetap mendapatkan haknya untuk direhabilitasi," ujarnya.
Baca Juga:
DPRD Labura Asah Keterampilan dan Wawasan dalam Orientasi Pendalaman Tugas
Pihaknya tetap akan berupaya menempuh jalur hukum yang
berlaku terhadap kliennya.
"Kita akan tetap akan menempuh upaya-upaya hukum yang
berlaku. Kita akan mengajukan permohonan jika sampai ke persidangan, agar
putusan itu direhabilitasi, karena memang diatur dalam undang-undang dan surat
edaran Mahkamah Agung," tukasnya. (tum)