Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Seorang TKI asal Malaysia inisial M diamankan anggota Polres Asahan lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 2 Kg pada Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun 9 Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Dalam pemaparannya, Jumat (15/09/2023) sekira pukul 14.30 WIB, Kapolres Asahan AKBP Roky H Marpaung menjelaskan setelah mendapat laporan dari warga, pada hari Senin, 11 September 2023, personil Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan satu orang laki laki inisial M (31) warga Madura, Jawa Timur yang membawa di duga narkotika jenis sabu di Dusun 9 Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Lanjut Kapolres, setelah di interogasi dan pengeledahan terhadap M, ia mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki warga Negara Malaysia inisial SY.
"Pelaku M di minta untuk membawa barang narkotik jenis sabu itu oleh SY warga Negara Malaysia yang di jumpainya di Kuala Lumpur, untuk membawa barang tersebut ke Madura Jawa Timur dengan imbalan 50 juta," terang Kapolres.
Selain itu, M juga mengaku perbuatannya baru sekali ini di lakukan, dan pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan saja karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Terhadap tersangka M di tetapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati.
Selanjutnya, Kapolres Asahan juga memaparkan hasil penangkapan kasus narkoba selama periode bulan Januari sampai dengan 15 September 2023.
Untuk jumlah tindak pidana di Sat Narkoba Polres Asahan, sebanyak 168 kasus, tersangka 216 orang untuk barang bukti ganja 5.297,92 gram (5, 3 kg), sabu 77,250,09 gram (77, 3 Kg), pil ekstasi 40,089 butir dan 0,79 gram, dengan ungkapan kasus tersebut Polres Asahan dapat menyelamatkan 818,500 jiwa, dengan total kerugian negara sebesar Rp87.012.500.000 (delapan puluh tujuh miliar dua belas juta lima ratus ribu rupiah).