WahanaNews-Sumut | Diduga korban penganiayaan 7 oknum polisi, Nurieni Saragih (57) mendatangi Polda Sumut untuk mempertanyakan laporannya di Polda Sumut. Diketahui Nurieni telah melaporkan apa yang dialaminya sesuai laporan polisi nomor : STTLP/B/733/IV/2022/SPKT/Polda Sumut pada 18 April 2022 lalu.
Korban mengatakan kedatangan dirinya dengan rasa kecewa ke Polda Sumut untuk meminta keadilan terkait laporannya beberapa bulan yang lalu.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Saya kecewa dengan kinerja Polda Sumut karena laporan kasus penganiayaan yang saya alami sudah 5 bulan tidak naik ke tahap penyidikan. Kedatangan ku ini meminta keadilan," katanya, Rabu (21/9/2022).
Nureini menjelaskan, kejadian penganiayaan itu berawal pada 27 Desember 2021 di Dusun Silandoyung. Saat itu, ke tujuh oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun hendak menjemput paksa dirinya untuk melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak.
"Polisi datang dengan dua mobil. Karena saya tidak melakukan penganiayaan terhadap anak, saya melawan (berontak)," jelasnya dalam perlawanan itulah dianiaya tujuh oknum polisi termasuk dua polwan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Saya ditarik, dijambak, diseret, dipukul sampai wajah saya lebam membiru dan bengkak," ujar wanita renta tersebut.
Setelah dianiaya, Nureini mengaku sempat masuk rumah sakit dan melakukan visum. Atas kasus penganiayaan anak yang dituduhkan kepada dirinya divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Namun di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Nureni menambahkan divonis percobaan selama 6 bulan hingga perkaranya inkracht (berkekuatan hukum tetap).