Sumut, WahanaNews.co, Medan - Oknum penyidik dan oknum Kanit di Polres Pelabuhan Belawan diadukan ke Propam Polda Sumatera Utara karena diduga telah meminta uang sebesar Rp50 juta dengan dalih untuk penangguhan penahanan terhadap seorang wanita berinisial RS yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Sementara, RS membantah keras bahwa dirinya telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan seseorang berinisial DR.
Informasi yang dihimpun dari kuasa hukum RS bernama Melky Vendri Karu, SH bahwa kliennya telah ditangkap oleh petugas Polres Pelabuhan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan seseorang berinisial DR di Jakarta sekitar bulan Oktober 2022 lalu. Padahal menurut pengakuan kliennya, dirinya tidak ada terlibat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang telah dilaporkan DR.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Menurut keterangan dari klien kami dan saksi yang sudah menceritakannya bahwa oknum Kanit dan oknum Penyidik meminta uang sebesar Rp50 juta, pada saat itu suami klien kami mengatakan tidak memiliki uang sebesar itu, yang ada hanya Rp40 juta dan dijawab jika tidak ada Rp50 juta klien kami belum bisa keluar," ujar Melky Vendri Karu (baju putih) usai membuat laporan pengadukan di Propam Polda Sumut, Sabtu (2/9/2023) lalu.
Pada saat itu terang Melky, klien bersama suaminya berembuk dan memutuskan untuk cari bantuan kekurangan uang yang Rp10 juta lagi kepada keluarganya. Dan akhirnya mereka mendapat bantuan uang sebesar Rp10 juta rupiah.
"Usai mendapat pinjaman uang tersebut, lalu uangnya diserahkan kepada oknum Kanit dan oknum Kanit menyuruh oknum Penyidik untuk menghitung uang tersebut, setelah uang itu dirasa terpenuhi Rp50 juta, kemudian klien saya disuruh untuk menunggu sebentar karena ada surat-surat yang perlu ditandatangani," ungkapnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dengan peristiwa ini jelas Melky, maka kliennya bersama keluarga menyatakan sangat keberatan dan sangat dirugikan. Seolah-olah mereka telah dikondisikan, dikriminalisasi, seolah-olah terlibat tindak pidana menggelapkan uang dari terlapor DR padahal yang melakukan itu adalah orang lain berinisial E alias M di Sulawesi Selatan dan sudah DPO, namun ternyata kliennya turut ditahan dan dipaksa untuk menggantikan kerugian tersebut.
"Jadi kami sebagai kuasa hukum klien kami bernama Rika Sumarni telah membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut terhadap oknum Kanit dan oknum Penyidik atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan terhadap klien kami," tegasnya.
Hal senada dikatakan RS, ia mengaku uang sebesar Rp50 juta untuk biaya administrasi pembebasannya. "Uangnya untuk biaya administrasi pembebasan saya, Rp50 juta, sempat kita tawar namun tak bisa, kata suami saya udahlah pinjam dulu sama orang, lalu diserahkan di ruang kanit, habis itu kanit suruh anak buahnya untuk menghitung duit itu," akunya.