Saat itu, RS sempat marah kepada suaminya lantaran mahal sekali biaya administrasi.
Selain itu, karena RS merasa tak bersalah kemudian ia terpaksa memberikan ganti rugi kepada DR sebesar Rp250 juta, seharusnya dirinya sudah dibebaskan, namun oknum polisi mengatakan tidak bisa karena ini beda, ini biaya administrasi. "Oh gak, punya kita beda lagi," kata RS menirukan ucapan oknum penyidik tersebut.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Ia kembali bertanya kepada oknum penyidik, bedanya apa?. Oknum penyidik tersebut menjelaskan jika RS tidak bisa keluar sebelum membayar Rp50 juta.
"Ibu gak bisa keluar, ibu harus membayar lagi Rp50 juta," ucap RS kembali menirukan ucapan oknum penyidik tersebut.
Saat dikonfirmasi oknum penyidik pembantu yang saat itu menangani kasus RS tersebut, ia meminta wartawan WahanaNews.co untuk datang ke kantornya. "Datang aja ke kantor langsung bang," ucapnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Uniknya, sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, oknum Penyidik mengatakan tidak bisa menanggapi konfirmasi tersebut dan meminta untuk mengkonfirmasi ke atasannya. "Aku gak bisa berikan konfirmasi," ujarnya.
Saat ditanya apakah konfirmasinya langsung ke Kasat aja?, lalu oknum penyidik menjawab. "Iya, ya ya," ucapnya.