WahanaNews-Sumut | Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian bongkar rumah milik Desyma Zuhara Nasution (41) warga Jalan Purwo, Gang Nusa Indah, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.
Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Delitua turut meringkus dua pelakunya berinisial S (35) pekerja bangunan warga Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Amat, Kelurahan Titi kuning, Kecamatan Medan Johor, dan inisial PDS (40) pekerja bangunan, warga Dusun Sunda Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Penangkapan kedua pelaku atas laporan korban Desyma ke Polsek Delitua dengan nomor LP/B/152/II/2023/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan tanggal 28 Februari 2023," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring, Jumat (3/3/2023).
Dikatakan Kapolsek Delitua, kedua pelaku berhasil masuk ke rumah korban Desyma setelah membobol ventilasi angin rumah korban.
"Kedua pelaku diamankan pada Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul
23.00 WIB dan Rabu, 1 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB," jelas Kapolsek.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dijelaskan Kapolsek Delitua, kejadian yang menimpa korban terjadi pada Selasa, 28 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB, diterima informasi telah terjadi pencurian di rumah korban.
Lalu, Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring SH MH untuk melakukan cek TKP dan lidik pelaku.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring bersama Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu, SH langsung menuju ke TKP. Setelah sampai ke TKP, tim bertemu dengan korban dan langsung menanyakan alur kejadian.