"Saat itu, keponakan korban mengabari kepada Desyma bahwa rumahnya telah dimasuki maling dengan cara membongkar dinding ventilasi pintu belakang. Kemudian korban mendatangi rumahnya yang ternyata telah dimasuki maling," ujar Kapolsek.
Lanjut dikatakan Kapolsek Delitua, para pelaku berhasil membawa TV 32 inchi merek LG, dan TV merek Sharp 55 inchi berikut tabung gas sebanyak lima unit.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp15.000.000," beber Kapolsek.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek Delitua. [rum]