WahanaNews-Sumut | Kepala Kejaksaan (Kajari) Labuhanbatu menetapkan dua orang tersangka diduga korupsi proyek pembangunan Water Park pada tahun 2019 yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bilah Mandiri Makmur yang berada di Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pembangunan Water Park itu bersumber dari dana penyertaan modal desa tahun anggaran (TA) 2017 – 2018 yang menghabiskan biaya sebesar Rp 1 miliar lebih.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH, MH didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir, SH, MH dan Kasi Pidsus Noprianto Sihombing, SH, MH, dihadapan sejumlah awak media di Kantor Kejari Labuhanbatu, Jumat (8/7/2022) petang.
Dalam jumpa pers tersebut, Jefri menerangkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan Kantor PMD Labuhanbatu pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB dan siang harinya sekira pukul 14.00 WIB dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka berinisial AS (Kontraktor) yang berada di Kecamatan Rantau Utara.
“Dari Kantor PMD dan rumah tersangka AS, kita menemukan beberapa berkas dan dokumen penting yang berhubungan dengan pembangunan Water Park tersebut,” kata Kajari Labuhanbatu.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Penggeledahan tersebut, jelas Jefri dipimpin oleh Kasi Pidsus Labuhanbatu Noprianto Sihombing dan dibantu pengamanan oleh Kasi Intel Firman Simorangkir beserta 4 orang staff.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman Simorangkir mengatakan bahwa setelah melakukan penggeledahan Kantor PMD dan rumah tersangka AS, kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Kepala Desa Perkebunan Bilah pada hari Jumat (8/7/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan oleh tim dari Kejaksaan, untuk mencari berkas maupun dokumen terkait pembangunan Water Park tersebut.
“Dalam dua hari ini tim Kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap 2 kantor. Kantor PMD dan Kantor Kepala Desa Perkebunan Bilah,” jelas Firman.