"Atas kerja keras tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban," ujarnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kasat Reskrim, motif para pelaku karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling lempar.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Tim gabungan masih melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya akan segera dilakukan penangkapan," pungkasnya.
Teuku Fathir menegaskan para pelaku dijerat pasal 338. "Kempat tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsekta Medan Baru itu. [rum]