Sumut.WahanaNews.co, Medan - Polda Sumut membongkar home industri pembuatan narkoba di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat pelaku, yaitu tiga laki-laki MSP, G dan MAR serta satu perempuan MSP.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap lima pelaku lainnya, yaitu tiga pemesan dan dua pelaku yang berhubungan langsung dengan produsen.
Kedua pelaku itu merupakan narapidana di Lapas Labuhan Ruku Batu Bara.
"Melalui kerja sama kita dengan Badan POM untuk pengawasan obat berbahaya, kita menungkap pabrik ekstasi yang ada di Tanjungbalai melalui kontrol yang sempurna," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Irjen Agung Setya menjelaskan pengungkapan diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjung Balai melalui online shop.
Petugas yang mendapatkan informasi ini kemudian melakukan control delivery. Pada saat obat tersebut diambil oleh pemesan, petugas mengikuti hingga ke rumah yang dijadikan pembuatan narkoba.
Dari sana, kata Irjen Agung Setya, petugas menemukan ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu-sabu.