WahanaNews-Sumut | Setelah melakukan pencarian panjang, akhirnya Tim Tangkap Buron (Tabur) Kajari Samosir, berhasil melakukan penangkapan terhadap Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op.Emrik merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) disalah satu rumah makan dikawasan Simpang Selayang, Medan, Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim Tangkap Buron Kajari Samosir yang melakukan penangkapan itu dipimpin Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Berikut kronologis penangkapan terhadap DPO Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda Alias Op.Emrik yang disampaikan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Samosir Tulus Yunus Abdi yang diterima Awak media Via WhatsApp.
Penangkapan DPO Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op.Emrik Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, Dimana terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tltindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Kajari Samosir Andi Adikawira Putera menjelaskan sebelumnya JPU Kejari Samosir telah memanggil terpidana Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op. Emrik secara patut, akan tetapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan Terpidana dalam Daftar Pencarian Orang kemudian diserahkan ke Tim tabur kejari Samosir.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Bahwa waktu di penyidik dan JPU terpidana ditahan, akan tetapi waktu di sidang pengadilan terpidana mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim dengan alasannya orang tuanya sakit dan harus menjaga orang tuanya yang sudah lansia, sehingga terpidana keluar dari rutan," ungkap Kajari Samosir yang disampaikan Kasi Intel Samosir Via WhatsApp
Lebih lanjut Kajari Samosir mengatakan bahwa dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terpidana masih harus menjalankan sisa pidananya, sehingga kita melakukan pemanggilan 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi terpidana tidak datang, sehingga masuk dalam daftar DPO.
"Selanjutnya Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut guna melakukan pencarian DPO, Dimana Tim Gabungan mendapat informasi bahwa terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di simpang selayang, dan atas informasi tersebut Tim kejari Samosir menuju lokasi dan sesampainya disebuah rumah makan itu tim melihat terpidana dan langsung menangkap terpidana," jelas Andi Adikawira Putera.