Usai diamankan, Tim Tabur Kejari Samosir langsung mengantar terpidana ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.
"Bahwa Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Kepala Kejaksaan Negeri SamosirAndi Adikawira Putera.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Berita sebelumnya, penangkapan DPO Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op.Emrik Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, Dimana terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tltindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Pada tanggal 05 Juni 2018, DPO terpidana Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op.Emrik menelepon Norati Sembiring alias Mak Evi untuk membelikan minyak 2 (dua) liter dan akan dijemput di Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya di Simpang Elisabet, dekat Cristian.
"Pelaku dalam aksinya menumpang mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA bersama Raja Hotman Ambarita yang membawa kendaraan, sesampai di Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya di Simpang Elisabet, dekat Cristian. Pelaku menerima 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi 2 (dua) liter minyak dari Norati Sembiring serta membayar Rp 20 ribu minyak yang diberikan," ujar Kajari Samosir.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Kajari Samosir juga menjelaskan bahwa Raja Hotman Ambarita ketika melihat bungkusan tersebut, menanyakan kepada pelaku Rosmaida Manurung untuk apa membawa minyak bensin. Pelaku menjawab akan membakar Hotel milik Rudolf, akibat kekesalannya. Kajari juga menambahkan bahwa Raja Hotman Ambarita sempat melarang pelaku, Namun pelaku mengatakan agar Raja Hotman Ambarita jangan banyak bertanya dan akan merental mobil lain jika dia tidak mau.
"Raja Hotman Ambarita langsung mengendarai mobil tersebut untuk menemani terpidana ke Tuk Tuk via jalur Tele melalui Karo, dalam perjalanan tersebut, sekira pukul 20.00 WIB, terpidana menelepon ibu terpidana yang bernama Dame Simanjuntak alias Op. Reni guna menanyakan kesehatannya dan dijawab ibu terpidana keadaanya sehat. Dikesempatan tersebut terpidana juga menanyakan Apakah ada orang bang Rudolf dirumah dan dijawab ibu pelaku bahwa ada orang di rumah itu," terang Kajari Samosir.
Sambung Orang nomor satu di Kajari Samosir ini menjelaskan bahwa usai terpidana menutup telepon, Raja Hotman Ambarita bertanya apakah yang ditelepon itu Inang (Ibu) dan Tlterpidana menjawab iya. Sekira pukul 00.00 WIN, Raja Hotman Ambarita dan terpidana tiba di sekitar Daerah Tuk – tuk Kab. Samosir dan Raja Hotman Ambarita memberhentikan mobil sekitar 20 meter melewati Hotel Dika Jo Guest House tepatnya disebelah Restoran Orari.