Sumut.WahanaNews.co, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (27/2/2024) kembali menghentikan perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kali ini perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dimana seorang ayah karena hal sepele sempat memukul anaknya.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Penghentian penuntutan terhadap tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator, Kabag TU dan para Kasi mengekspos perkaranya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh didampanggi Koordinator dan Kasubdit di pada JAM Pidum Kejagung RI kemudian menyetujui penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan mengatakan, perkara humanis dimaksud berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Tersangka berinisial AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
“Sepulang kerja, tersangka menghampiri korban yang sedang asik bermain dengan kedua adiknya. Dia (SS) disuruh minta uang ke kakek korban (Hr) untuk membeli rokok,” kata Yos.
Tidak lama kemudian korban kembali dan memberitahukan kalau kakeknya, Hr belum pulang kerja. Namun setahu bagaimana, tersangka tiba-tiba emosi memukul dan menendang si buah hatinya.