WahanaNews-Sumut | Eks Pedagang Aksara pada Senin (21/6/22) mengeluh dan kecewa atas kebijakan PUD Pasar Kota Medan dimana diduga untuk menutupi kekurangan pembangunan kios yang lain kurang lebih sekitar 100 kios di Jalan Mesjid Desa Medan Estate.
Para pedagang diduga diminta PUD Pasar Kota Medan untuk melakukan pembayaran Kios. PUD Pasar melalui Direktur Operasional akui pembangunan kios atau stand sebelum nya tidak terpenuhi.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Salah seorang pedagang eks Aksara bernama Kiki penjual pakaian mengatakan pihaknya dikenakkan biaya karena ada kekurangan pembangunan kios maka para pedagang eks aksara merasa terbebani.
"Kami dikenakkan biaya seharusnya kan kami gratis, katanya untuk pembiayaan kios katanya kekurangan. Jadi kami yang dikenakkan biayanya, jadi hitungannya seperti saya punya empat kios maka kami harus bayar 4 kios, kan itu sama aja dengan kami membayar uang kios kami," katanya.
"Seharusnya jika memang ada kios yang kurang ngapain diserah terima, kerjakan dulu lah baru diserah terimakan ke kami," imbuhnya.
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
Sambung Kiki menjelaskan pihak nya merasa aneh dan bertanya ada apa dengan ini semua? Mengapa kekurangan kios tersebut dibebankan ke para eks pedagang Aksara.
"Kami yang sudah 6 tahun yang tidak ada kepastian ini, tiba tiba uda ada kami dibebankan untuk pembayaran kios tersebut," jelasnya.
Selain itu terang Kiki para pedagang eks aksara diminta untuk membayar 1 juta sebagai salah satu syarat untuk cabut nomor kedai para pedagang.